Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MHS (19), pemilik akun Instagram @sofyanyahya129 dan @hassanharis yang berkomentar 'loli' di postingan berita Line Today yang menampilkan foto putri artis Nafa Urbach.
"Setelah menerima laporan Mba Nafa, kami dari Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami tangkap tersangka berinisial MHS (19)," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
MHS ditangkap di Jl Lagadar Pasar Dimensi, Kampung Cijuya, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (5/10) lalu. Sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah tersangka.
"Menurut keterangan tersangka, benar bahwa yang bersangkutan yang mengirimkan pesan direct message ke akun Instagram Mba Nafa yang berisi kata-kata tidak senonoh," jelas James.
James menambahkan, pihaknya juga memiliki alat bukti perbuatan MHS ini. Berdasarkan keterangan ahli bahasa, lanjut James, perkataan MHS mengandung unsur pornografi.
"Berdasar analisis dan ahli bahasa Indonesia, perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana," sambung James.
Atas perbuatannya itu, MHS ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahub 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus bermula ketika Nafa Urbach mengamati komentar tidak mengenakan dalam sebuah postingan berita Line Today berjudul 'Gadis Mungil ini Ternyata Anak Artis Ternama! Cantik Bak Barbie, Jago Nyanyi Pula'. Dalam postingan berita itu ada foto putri Nafa Urbach yang kemudian dikomentari 'loli' oleh si pelaku.
Nafa pun berang dibuatnya. Pasalnya, pelaku tidak hanya berkomentar di media sosial, tetapi juga mengirimkan pesan tidak senonoh melalui direct message ke akun Instagram Nafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar