Mashono Rio Kertonegoro (21) warga Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/8) menjadi korban pengeroyokan delapan orang oknum polisi hingga harus rawat inap di Rumah Sakit Hidayatullah Yogyakarta.
"Pengeroyokan tersebut dilakukan sekitar lima hingga delapan polisi lalu lintas, setelah sebelumnya saya mengingatkan seorang polisi agar tidak mengendarai sepeda motor sambil ber-SMS," kata Mashono saat ditemui di Rumah Sakit Hidayatullah Yogyakarta, Minggu (22/8).
Menurut dia, kejadian tersebut bermula saat dirinya melintas di Jalan Wonosari KM 12,5 tepatnya di sekitar Tegalyoso, Sitimulyo Piyungan. Dari arah barat yang tiba-tiba dikejutkan seorang polisi yang mengendarai sepedamotor sambil beraktivitas dengan telepon genggamnya hingga dirinya terpepet dan hampir terjatuh dari kendarannya.
"Saya terpepet dan polisi tersebut sepertinya tidak sadar dengan apa yang dilakukan, sehingga saya kemudian meminta agar dia tidak berkendara sambil ber-SMS," katanya.
Ia mengatakan, mendapat teguran darinya, oknum polisi tersebut mencoba untuk mengelak dan mengatakan bahwa dia tidak ber-SMS, melainkan hanya melihat tanda waktu yang ada di telepon genggam. "Pernyataan tersebut saya bantah karena oknum polisi tersebut jelas memakai jam tangan, jadi tidak cukup alasan jika hanya untuk melihat waktu," tuturnya.
Mashono mengatakan, bantahan darinya tersebut membuat oknum polisi marah dan mulai emosi. "Karena oknum polisi itu justru marah-marah maka saya kemudian mengancam akan melapor ke atasannya," ujarnya.
Ia mengatakan, kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian itu jajaran Satlantas Polres Bantul sedang menggelar razia kendaraan bermotor dari arah berlawanan dan polisi yang diingatkan tersebut ternyata juga merupakan bagian dari petugas yang tengah melakukan razia.
"Saya kemudian mendatangi seorang perwira polisi berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) yang tampak memimpin razia. Saya menyadari sepenuhnya bahwa berkendara sambil ber-SMS itu sangat membahayakan pengendara lainnya. Untuk itu, pimpinannya harus saya beritahu. Apalagi saya juga nyaris terjatuh gara-gara perbuatan itu," ungkapnya.
Terhadap perwira tersebut, Mashono kemudian mengatakan bahwa tindakan polisi yang berkendara sambil ber-SMS itu melanggar UU No 2 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas. "Saya juga mengatakan kalau polisi tersebut tidak bisa beralasan melihat jam, sebab ditangannya sudah melingkar jam tangan," katanya.
Mashono mengatakan, entah kenapa tiba-tiba, polisi yang ber-SMS sambil berkendara ini kemudian memegang tangannya dan kemudian mendorongnya. "Saat ada yang berbuat kasar, saya meminta kepada perwira itu agar anak buahnya tidak kasar terhadap masyarakat. Namun perwira tersebut justru terlihat diam saja dan saya kembali dipukul dari belakang," katanya.
Bahkan setelah itu, sejumlah polisi juga melakukan pemukulan dari belakang sampai beberapa kali. "Setelah mendapatkan beberapa kali pukulan akhirnya saya ambruk dan perwira polisi tersebut baru melerai," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar