Setiap tahunnya berbagai instansi pemerintah melakukan penerimaan calon pegawai negeri. Apakah Anda berminat? Sebelum mendaftar, kenali dulu seperti apa proses seleksi dan tahapannya.
1. Pendaftaran CPNS
Saat ini pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa dilakukan secara online. Biasanya masing-masing kementerian memiliki situs yang bisa diakses untuk pendaftaran tersebut. Saat mendaftar, pastikan Anda sudah memiliki email. Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan ke panitia pusat penerimaan CPNS.
2. Persyaratan CPNS
Untuk persyaratan, Anda bisa mengeceknya langsung ke situs kementerian yang dituju. Persyaratannya cukup banyak mulai dari melengkapi foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, transkrip nilai, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku. Kartu kuning ini bisa Anda dapatkan di kecamatan tempat Anda tinggal.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi tahap pertama atau tidak (seleksi administrasi), panitia akan mengumumkannya secara online. Jadi Anda harus rajin meng-update situs penerimaan CPNS yang Anda tuju. Kalau lolos, panitia akan meminta Anda melakukan pendaftaran ulang. Dalam pendaftaran ulang ini Anda akan diminta mengirimkan berbagai berkas administrasi. Khusus ijazah, Anda akan diminta melengkapi ijazah mulai dari SD hingga pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir.
Setelah lolos seleksi dari pendaftaran ulang tersebut, Anda akan mendapatkan nomer dan kartu ujian. Ujian biasanya dilakukan di masing-masing kota yang ditunjuk. Ujian tersebut mulai dari psikotes hingga mengenai pengetahuan umum, terutama perkembangan berita terkini.
Lulus dari ujian kompetensi, Anda akan diminta menjalani tes wawancara. Tes wawancara ini meliputi pertanyaan mengenai diri Anda dan pendapat seperti berita yang tengah berkembang.
Tes kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit pemerintah. Tes kesehatan ini mulai dari pengukuran tinggi badan, warna, pendengaran dan lain-lain.
Setelah semua tahapan seleksi dilalui dan Anda dinyatakan lulus, CPNS kemudian diminta mengikuti diklat Pra Jabatan selama satu bulan. Usai diklat ini akan ada ujian kompetensi lagi. Kalau Anda lulus dari ujian tersebut, baru bisa mendapatkan Surat Keputusan Anda diangkat menjadi PNS 100%. Setelah mendapatkan SK tersebut, PNS diminta menjalani tes kesehatan lagi secara menyeluruh.
Namun sayangnya, untuk penerimaan CPNS 2013 untuk smentara ditangguhkan karena ada moratorium PNS oleh pemerintah.
sumber ; lintasaninfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar