Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, kembali divonis penjara. Kali ini Gayus dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Harta Gayus juga disita untuk negara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Suhartoyo di Jakarta, Kamis (1/3/2012). Gayus kali ini diadili untuk perkara korupsi dan pencucian uang. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak.
Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Ia sebelumnya divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.
Pada hari yang sama, mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika Merthana, yang satu almamater dengan Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Agung.
Dhana diduga memiliki harta yang tidak sebanding dengan golongan kepegawaiannya, antara lain rekening senilai Rp 60 miliar. Dhana belum ditahan oleh jaksa karena Kejaksaan akan meneruskan pemeriksaan Jumat ini.
Gayus tidak berkomentar saat ditanya tentang Dhana yang menjadi tersangka dalam kasus seperti dirinya. Seusai sidang, Gayus tak banyak meladeni wartawan. Ia terus terdiam.
Dhana tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 07.00. Ia mengendarai mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1237 NFL. Ia sebelumnya dijemput aparat kejaksaan dari Hotel Mahakam, dekat Kejaksaan Agung. Ia didampingi pengacaranya, Daniel Alfredo, Johanes, dan Reza.
Dimiskinkan
Gayus tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan. Seluruh hartanya, yang terkait dengan perkara itu, menurut majelis hakim yang beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar disita oleh negara.
Menurut Jaksa Edi Rakamto, total uang yang disita mencapai Rp 74 miliar, terdiri dari berbagai rekening dan deposito. ”Uang itu telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia. Pokoknya semua harta dan asetnya yang terkait kasus ini disita oleh negara,” kata Edi.
Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus, berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara.
Dihukum 28 tahun
Saat membacakan vonis, Hakim Ugo menyatakan, hukuman enam tahun yang dijatuhkan kepada Gayus kali ini sifatnya terpisah dengan perkara lain. Hukuman itu tidak terikat dengan hukuman badan maksimal 20 tahun bagi seorang terpidana sehingga ia tetap harus menjalaninya. Total sampai saat ini Gayus divonis 28 tahun penjara meski ia masih mengajukan upaya hukum untuk mengubah putusan itu.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar