Mulai pekan depan, setiap anggota DPR akan memiliki akun e-mail resmi dengan domain @dpr.go.id. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pimpinan sudah memperoleh laporan dari Sekretariat Jenderal DPR bahwa pekan depan akun tersebut akan segera dibagikan kepada tiap anggota.
"Mulai minggu depan tak ada alasan lagi anggota Dewan tak punya akun email pribadi dalam domain DPR yang dikelola DPR," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Setelah dibagikan, politisi PDI-P ini mengatakan, setiap anggota wajib mencantumkan alamat e-mail resmi tersebut di kartu namanya masing-masing. Namun, anggota diberi keleluasaan untuk tetap atau tidak mencantumkan e-mail pribadi dengan domain umum lainnya.
Selain alamat e-mail resmi, anggota Dewan juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon seluler dan juga nomor telepon komisi yang bersangkutan di dalam kartu namanya.
Mengenai anggaran penyiapannya, Pramono mengaku belum tahu. Hanya saja, Pramono menekankan bahwa pada tahun ini anggaran teknologi informasi yang diketahuinya dalam pos anggaran Setjen baru sebesar Rp 5,9 miliar, dengan nama pos Pemeliharaan Jaringan.
"Saya belum tahu yang dibilang angka Rp 9 miliar. Itu fantastik. Kalau menimbulkan kecurigaan, pimpinan tak akan segan-segan mengundang KPK untuk memeriksa itu. Kita enggak bisa bilang ada dugaan korupsi di dalam situ. Perhatian masyarakat ini harus jadi momentum untuk memperbaiki diri," tandasnya.
Sebelumnya, rombongan anggota Komisi VIII mendapat cemooh karena menggunakan akun e-mail gratisan. Dalam pertemuan antara rombongan Komisi VIII dan Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Sabtu (30/4/2011), anggota Dewan yang terhormat "gelagapan" ketika ditanya tentang alamat e-mail yang dapat dihubungi. Seorang anggota rombongan kemudian nyeletuk, komisi8@yahoo.com. Belakangan diketahui, e-mail tersebut fiktif.
Berikut cuplikan video pertemuan antara rombongan Komisi VIII dan PPIA.
You Tube | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar