NEWARK - Seorang pelaku pembunuhan di Amerika Serikat (AS) harus menerima nasibnya menghabiskan seluruh hidupnya di penjara. Dirinya divonis hukuman penjara selama 200 tahun lebih.
Alexander Alfaro baru berusia 16 tahun saat dirinya terlibat dalam aksi pembunuhan di tahun 2007 silam. Perbuatannya bersama lima orang lainnya mengguncang warga Kota Newark, New Jersey yang memicu dilakukannya reformasi undang-undang anti kejahatan.
Alfaro menerima vonis masing-masing 60 tahun penjara dalam aksi pembunuhan terhadap dua orang korban. Dirinya pun dijatuhi hukuman penjara 75 tahun atas kasus pembunuhan terhadap satu orang korban lain. Selain itu, dirinya juga divonis penjara 17 tahun dalam kasus perampokan bersenjata. Demikian diberitakan Associated Press, Jumat (20/5/2011)
Peristiwa pembunuhan terjadi saat tiga korban yakni Terrence Aeriel, Dashon Harvey dan Iofemi Hightower hendak berangkat kuliah di Delaware State University. Ketiga korban dirampok sebelumnya akhirnya dibawa ke bawah sebuah tangga dan dipaksa untuk berlutut.
Saat berlutut itu, ketiga korban ditembak dari belakang hingga tewas. Namun ada korban keempat yang berhasil selamat dari penembakan tetapi menderita luka sabetan parang yang serius.
Keluarga korban amat terpukul dalam saat berlangsungnya persidangan atas pelaku. Seorang ibu dari korban, menangis histeris saat mendengar kesaksian di mana Alvaro selain menembak, juga menebas kepala Iofemi Hightower dengan parang. Kerasnya tebasan parang, hingga membuat tanda pada tengkorak korban.
Dua orang tersangka lain sudah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, termasuk saudara tiri Alfaro, Rodolfo Godinez. Sementara tiga terdakwa lain masih menunggu keputusan vonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar