Seorang perempuan yang merekam adegan saat suaminya memperkosa anak perempuan mereka yang baru berusia 4 tahun dipenjara selama 29 tahun. Demikian dilansir AP, Selasa (22/2/2011). Kejamnya lagi, hasil rekaman itu kemudian disebar di internet.
Perempuan bernama Hollie Beston (32) dinyatakan bersalah pada Desember lalu atas kejahatan pemerkosaan anak-anak tingkat pertama, kejahatan tingkat pertama pelecehan seksual terhadap anak, serta melakukan pornografi anak.
Sementara, sang suami bernama Brian Beston (36) dinyatakan bersalah atas kejahatan yang sama dan dijatuhi hukuman minimun 26 tahun penjara dan maksimum seumur hidup pada Juni tahun lalu. Hakim Pengadilan Washington, Amerika Serikat (AS), Mariane Spearman menjatuhkan hukuman pada Hollie, Jumat pekan lalu.
Kejahatan mereka terungkap setelah FBI menangkap mereka pada Oktober 2009 dari seorang pria bernama Richard Hockaday. Pasangan ini bertemu Hockaday melalui Craiglist dan berjanji melakukan pertemuan. Setelah itu Hockaday menyaksikan si ayah memperkosa anak kandungnya sendiri melalui webcam.
Hockaday, yang kini menghadapi ancaman hukuman 42 tahun penjara karena melecehkan bocah laki-laki yang sedang diawasinya, menerima gambar porno dari Beston selama mereka melakukan kontak melalui email. Hollie ikut bersalah karena mengoperasikan kamera dan mengirimkan gambar melalui ponsel dan internet.
http://www.tribunnews.com/2011/02/22/ist...-perempuan
Udah aku klik iklan ny
BalasHapusblog nya keren gan, mampir ke blog aku ya http://aneh92.blogspot.com/
Terima kasih atas ketersediaan agan yang baik hati