- Loverlem blog

Post Top Ad

loading...

06 Agustus 2010

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak akan kena potongan Rp 400 ribu dari tunjangan remunerasinya jika terlambat masuk kantor. Pegawai Pajak diwajibkan absen dengan sidik jari sebanyak 3 kali setiap hari.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali, Zulfikar Thahar menyatakan pegawai pajak tidak boleh terlambat, kecuali ada surat penugasan dari kantor. Setiap terlambat, lanjutnya, mereka akan dikenakan sanksi yaitu pemotongan remunerasinya sebesar Rp 400 ribu.

"Terlambat masuk jam 07.30, potong Rp 400 ribu per hari," tegasnya saat ditemui di sela Pertemuan Akuntansi se-ASEAN, Hotel Santika, Kuta, Bali, Kamis (5/8/2010).

Selain itu, Zulfikar menyatakan pihak Ditjen Pajak mewajibkan kepada para pegawai bagian pemeriksa untuk mengerjakan minimal 8 profil wajib pajak dalam sebulan. Di Bali, terdapat 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sampai saat ini sudah menyelesaikan sekitar 1.200 profil wajib pajak dari target 1.000 profil.

"Setiap KPP minimal 1.000, sekarang sudah 1.200 wajib pajak dibuat profilnya. Dengan begitu bisa mencakup 70% penerimaan di sana. Di kita ada 8 KPP madya yaitu Denpasar Timur, Barat, Badung Utara, Badung Selatan, Gianyar,Tabanan, dan Singaraja," ujarnya.

Dengan adanya kewajiban seperti itu, Zulfikar menyatakan tidak ada lagi pegawainya yang 'bermain-main' dalam bekerja. Apalagi dengan bantuan teknologi dengan program Multimedia Supercoridor dan Approweb.

"Di kantor saya, kita bisa lihat mereka melakukan apa saja dengan komputernya, apakah mereka buka link Luna Maya atau buka data wajib pajak, tapi tidak boleh buka data wajib pajak yang tidak di bawah pengawasannya. IP address-nya ketahuan," jelasnya.

Jika ketahuan macam-macam, Zulfikar menegaskan grade atau peringkat mereka akan diturunkan. Hal ini akan memengaruhi penerimaan remunerasi yang diterimanya.

"Kalau ketahuan, grade-nya kita kurangi. Kan mereka sudah punya indikator kinerja individual," pungkasnya. (nia/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

loading...