Hanya karena bungkus garam yang sangat kecil seorang wanita di Wales didenda 400 poundsterling atau sekira Rp 6 juta (Rp15,321 per poundsterling).
Seorang wanita bernama Laura Howells tidak sengaja mebuang Bungkus Garam berukuran sangat kecil di depan petugas kebersihan yang sedang berpatroli. Kejadian ini sepertinya membuat masalah bagi Laura Howells karena ia telah dianggap menyalahi aturan tentang larangan membuang sampah ditempat umum.
Laura Howells sebenarnya tidak sengaja membuang bungkus garam tersebut ia mengaku jika bungkus garamya itu terjatuh ditempat parkir ketika ia selesai makan siang di sebuah restoran kfc.
“Saya habis makan siang di KFC dengan teman-teman, setelah selesai kami semua langsung ke parkiran dan saya tidak sengaja menjatuhkan bungkus garam itu di sana,” jelasnya.
Namun bungkus garam yang hanya berukuran 2,5cm x 5cm ternyata membuat masalah besar baginya sebab sampah yang tak sengaja jatuh itu dianggap sebagai pelangaran. Wanita berusia 24 tahun ini dikenakan tuduhan pelanggaran pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan sehingga ia harus membayar denda sebesar 316,85 pound sterling atau sekira Rp4 juta dan juga biaya tambahan sebesar 15 pound sterling atau sekira Rp2 juta.
“Saya tidak bisa percaya, itu kan hanya bungkus garam,” ungkap Howells, seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (29/1/2013).
Eksekutif Dewan Anggota untuk Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat Carmarthenshire Jim Jones mengatakan jika tindakan tegas yang dikenakan ke Laura Howells merupakan pelajaran bagi siapa saja agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami tidak akan ragu-ragu untuk menghukum mereka kalau masih saja buang sampah sembarangan,” jelasnya.
Jika di Wales membuang sampah kecil di Denda hinga jutaan rupiah kenapa ya di indonesia membuang sampah sembarangan gak kena sangsi ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar