Peraturan penggunaan internet di setiap negara tentu berbeda. Di
Indonesia situs porno masih banyak yang bisa diakses, tak seperti
delapan negara berikut ini, Mereka memiliki peraturan paling 'sadis'
untuk penduduknya. Simak kutipan dari situs Silicon India berikut ini.
1. Iran
Tak seperti bebas berbelanja di toko pakaian online, mengakses website terlarang sangat dikecam. Peraturan di Iran mengharuskan pengguna yang ingin berlangganan internet dari penyedia layanan harus menulis surat pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengakses situs tak bermoral. Bahkan, rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps. Bila melanggar, hukuman mati bisa dikenakan bagi pembuat website porno dan penjara puluhan tahun untuk yang mengakses.
2. China
Boleh dibilang China adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan website pernah diblokir termasuk Facebook, Google dan Twitter. Pendapat warga di dunia maya pun dibatasi. Setiap warung internet diawasi dengan ketat. Pelanggarnya bisa dihukum penjara.
3. Afghanistan
Negeri ini memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan akan dihukum mati. Karena menuai banyak protes, vonis hukuman mati diganti 20 tahun penjara.
4. Maroko
Tak ada peraturan jelas, namun semua website yang diblokir tanpa beralasan seperti Google Earth dan YouTube. Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
5. Burma
Koneksi interet sangat dibatasi pemerintahan militer Burma. Biaya yang sangat mahal dikenakan sehingga banyak pebisnis yang mundur memakai internet. Pemblokiran pun sering dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya.
6. Kuba
Tak sembarangan boleh mengakses internet di Kuba. Ada dua jenis koneksi yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional. Biaya keduanya sangat mahal dan setiap pengguna harus menyerahkan identitas dan alamat lengkap.
7. Korea Selatan
Meski menjadi negara dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan memiliki beberapa aturan. Pengguna internet harus memakai identitas asli saat memposting sesuatu ke dunia maya. Website banyak yang diblokir termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5 tahun bagi pelanggar.
8. Uni Emirat Arab
Dalam mengontrol pemakaian internet, Uni Emirat Arab menerapkan firewall untuk memblokir semua website berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr termasuk website yang diblokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus. Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.
sumber
1. Iran
Tak seperti bebas berbelanja di toko pakaian online, mengakses website terlarang sangat dikecam. Peraturan di Iran mengharuskan pengguna yang ingin berlangganan internet dari penyedia layanan harus menulis surat pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengakses situs tak bermoral. Bahkan, rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps. Bila melanggar, hukuman mati bisa dikenakan bagi pembuat website porno dan penjara puluhan tahun untuk yang mengakses.
2. China
Boleh dibilang China adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan website pernah diblokir termasuk Facebook, Google dan Twitter. Pendapat warga di dunia maya pun dibatasi. Setiap warung internet diawasi dengan ketat. Pelanggarnya bisa dihukum penjara.
3. Afghanistan
Negeri ini memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan akan dihukum mati. Karena menuai banyak protes, vonis hukuman mati diganti 20 tahun penjara.
4. Maroko
Tak ada peraturan jelas, namun semua website yang diblokir tanpa beralasan seperti Google Earth dan YouTube. Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
5. Burma
Koneksi interet sangat dibatasi pemerintahan militer Burma. Biaya yang sangat mahal dikenakan sehingga banyak pebisnis yang mundur memakai internet. Pemblokiran pun sering dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya.
6. Kuba
Tak sembarangan boleh mengakses internet di Kuba. Ada dua jenis koneksi yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional. Biaya keduanya sangat mahal dan setiap pengguna harus menyerahkan identitas dan alamat lengkap.
7. Korea Selatan
Meski menjadi negara dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan memiliki beberapa aturan. Pengguna internet harus memakai identitas asli saat memposting sesuatu ke dunia maya. Website banyak yang diblokir termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5 tahun bagi pelanggar.
8. Uni Emirat Arab
Dalam mengontrol pemakaian internet, Uni Emirat Arab menerapkan firewall untuk memblokir semua website berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr termasuk website yang diblokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus. Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar