Di Samarinda Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta - Peraturan Daerah Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan sampah tidak dijalankan secara tegas oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Samarinda. Padahal, ketentuan pidana sudah diatur dalam pasal 47 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 40 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Demikian dikatakan sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mursyid Abdul Rasyid ketika ditemui di kantornya, Jumat (2/3/2012).
"Perda itu tidak berjalan maksimal. Terutama pasal 40 yang mengatakan bahwa pemulung dilarang mengeruk atau mengais sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), kecuali di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atauTempat Pembuangan Akhir (TPA). Masih banyak kita lihat pemandangan seperti itu," kata Mursyid.
Selain itu menurutnya, masih banyak isi perda yang secara nyata dilanggar. Padahal, bila DKP tegas dan masyarakat juga meningkatkan kesadaran, masalah banjir di Samarinda setidaknya bisa tertanggulangi. Karena penyumbatan saluran pembuangan air rata-rata tersumbat sampah.
Adapun poin pelanggaran yang seharusnya ditindak tegas adalah pasal 38 yang berisi (1) Pemilik atau Pasal 39 (1) Siapapun dilarang membuang sampah dijalan umum dan tempat-tempat umum, selokan- selokan, sungai ataupun tempat-tempat lain yang bukan tempat membuang sampah. (2) Siapapun dilarang membuang sisi material bangunan ataupun barang sejenis ke dalam tempat sampah, tempat penumpukan sampah, jalan umum, tempat-tempat umum, selokan- selokan sungai, kecuali ke lokasi pembuangan akhir.
(3) Siapapun dilarang membuang atau memasukkan pecahan kaca, sisa hasil industri, barang-barang yang dapat menimbulkan penyakit, kotoran manusia dan hewan, bangkai hewan atau barang-barang yang berbau busuk lainnya di tempat penumpukan sampah kecuali setelah dikemas.
"Penegakan aturannya belum dilaksanakan oleh DKP. Ini sudah disampaikan kepada pemerintah kota artinya tinggal pelaksanaanya. Jika ada masalah pemerintah daerah tidak mampu sediakan TPS dan TPST sesuai kebutuhan. Seharusnya DKP itu pintar dan jeli. Masalah Tempat sampah ini bisa diupayakan," kata Musyid.
http://www.tribunnews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar