Apes, begitulah kira-kira yang bisa apasih.com ungkapkan kepada pria naas ini. akibat ulahnya yang mengendarai mobilnya hingga kecepatan 290km/jam di jalan raya, ia harus membayar denda tilang sebesar 660ribu poundsterling atau sekitar Rp.9,3M.
Gambar hanya ilustrasi
denda tilang sebesar itu dia dapatkan karena mengindahkan peringatan sebanyak 2 kali dari polisi lalu lintas yang berjaga di jalan tersebut. nilai tilang sebesar itu menurut hukum lalu lintas di Swiss berbeda-beda bagi setiap orang tergantung besarnya kesalahan dan tingkat
kekayaan sang penerima tilang.Sebuah upaya banding ke pengadilan pun ditempuh pria yang masih dirahasiakan identitasnya ini. namun keputusan akhir tetap menetapkan pria ini bersalah berdasarkan rekaman cctv yang terpasang di jalan itu. kini mobilnya pun ikut disita, rencanya ia membayar denda tilangnya dengan mobilnya itu plus membayar tilang dengan dicicil setiap hari sebesar 2.200 Pounds atau sekitar Rp.36juta.Untuk urusan rekor tentu saja pria swiss ini
akhirnya menempati urutan pertama dalam rekor denda tilang terbesar di dunia yang
sebelumnya pira swiss lainnya membayar tilangnya sebesar Rp.2,6M dan telah dibayar lunas
http://www.apasih.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar